Prosedur Pelaksanaan Bantuan Sosial Perbaikan Rutilahu
MEKANISME PENGUSULAN
No. 1
Pemohon menyampaikan permohonan kepada Gubernur melalui Disperkim Prov Jabar
No. 1a
Pemohon memasukkan proposal ke kelurahan/desa untuk di verifikasi
No. 1b
Kelurahan/desa kemudian membentuk kepanitiaan tingkat kelurahan/desa untuk memverifikasi, mencatat dan dikirim ke Fasilitator (T-1)
No. 1c
Fasilitator (T-1) menerima hasil verifikasi BKM/LKM/LPM dan panitia kelurahan/desa, meninjau lapangan dan memeriksa kelengkapan administrasi kemudian dikirim ke kordinator fasilitator
No. 1d
Kordinator fasilitator (T-1) mengevaluasi dan mengarsipkan proposal, kemudian membuat Berita Acara Evaluasi untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Konsultan Manajemen Provinsi (KMP) T-1
No. 1e
Pemerintah Kota/Kabupaten berkoordinasi dengan KMP (T-1) menyiapkan Surat Rekomendasi kepada Kepala Dinas berdasarkan BA Evaluasi dari Pemkot/Pemkab
No. 1f
KMP (T-1) menyiapkan Surat Rekomendasi kepada Disperkim Prov. Jabar untuk ditandatangani Kadis, berdasarkan BA Evaluasi dari Pemkot
No. 2
Disperkim membentuk Tim Evaluasi, dibantu oleh KMP, untuk melakukan verifikasi administrasi dan kelengkapan persyaratan, kemudian menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Gubernur melalui TAPD
No. 3
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi Disperkim, dimuat dalam DNCP-BBS (Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Belanja Bantuan Sosial) dan menyampaikannya kepada gubernur untuk disetujui, dimuat dalam Lembar Disposisi Gubernur sebagai dasar pencantuman dalam rancangan KUA dan PPAS
No. 4
Rancangan KUA dan PPAS diserahkan kepada DPRD dan selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS, dituangkan dalam Nota kesepakatan dan ditandatangani Gubernur dan DPRD
No. 5
BPKAD menyusun RKA yang berproses menjadi DPA berdasarkan Nota kesepakatan
MEKANISME PENCAIRAN
BKM mencairkan /LKM/LPM dana bantuan sosial (pembelanjaan material dan dana operasional) kepada penerima manfaat.
1a&1i
BKM/LKM/LPM membelanjakan dana bantuan sosial sesuai dengan usulan dalam Proposal.
1b&1j
Toko Bangunan melakukan pengiriman bahan materal sesuai usulan dan dilakukan pemeriksaan material/bahan bangunan oleh BKM/LKM/LPM,
1c&1i
Jika tidak sesuai dikembalikan pada toko bahan bangunan/material.
1d&1k
Jika sesuai pesanan dan spesifikasi yang telah ditetapkan dibuatkan berita acara sera terima barang dan diserahkan pada penerima manfaat,
1e&1l
BKM/LKM/LPM mengajukan pemindah bukuan dari Bank BJB ke Toko Bahan Bangunan (pembayaran bahan bangunan) Tahap 1 dan tahap 2
1f&1m
Bank BJB melakukan pemindah bukuan dari rekening BKM/LKM/LPM ke rekening Toko Bahan Bangunan dan pencairan dana operasional BKM/LKM/LPM Tahap 1 (50%) dan 2 (50% sisanya)
1g
Penerima Manfaat melakukan pembangunan fisik rumah sesuai dengan material/bahan bangunan yang telah dipesan.
1h
Jika Pembangunan fisik telah mencapai progres minimal 30 %, BKM/LKM/LPMD dapat melakukan Pengajuan Tahap 2.
1n
Penerima manfaat melakukan pembangunan fisik sampai dengan 100%.